SURAT KETERANGAN BEBAS PPh ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

  1. Diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal
  2. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena wansan, permohonan untuk memperoleh Surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar.

Orang   pribadi   yang  mempunyai  penghasilan  di bawah  Penghasilan  Tidak  Kena  Pajak  yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan   dengan  jumlah   bruto   pengalihannya kurang  dari   Rp60.000.000,00   (enam   puluh  juta rupiah)    dan   bukan    merupakan   jumlah   yang dipecah-pecah:

a.  surat permohonan SKB PPh  atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

b. surat    pernyataan   berpenghasilan   di     bawah penghasilan tidak  kena pajak  dan jumlah bruto pengalihan  hak atas tanah dan/atau  bangunan kurang dari Rp  60.000.000,00 (enam  puluh juta rupiah);

c. fotokopi Kartu  Keluarga;

d. fotokopi   Surat   Pemberitahuan   Pajak  Terutang Pajak  Bumi  dan  Bangunan  tahun  yang bersangkutan;

2.    orang  pribadi  yang  melakukan  pengalihan  harta berupa  tanah  dan/atau   bangunan  dengan  cara hibah  kepada  keluarga  sedarah  dalam gans keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi   atau  orang   pribadi  yang  menjalankan usaha  mikro dan  kecil,   yang ketentuannya  diatur lebih  lanjut  dengan Peraturan  Menteri  Keuangan, sepanjang   hibah  tersebut   tidak   ada  hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikian, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan: a.  surat permohonan SKB PPh  atas penghasilan dari

pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

b. surat pernyataan hibah;

3.   badan  yang   melakukan  pengalihan harta  berupa tanah   dan/ atau   bangunan   dengan  cara    hibah kepada   badan   keagamaan,   badan   pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,  koperasi atau orang pribadi yang   menjalankan  usaha  mikro dan kecil, yang  ketentuannya diatur lebih  lanjut dengan Peraturan Menteri  Keuangan,  sepanjang hibah tersebut  tidak  ada hubungan  dengan usaha, pekerjaan,   kepemilikan, atau  penguasaan  antarpihak-pihak yang  bersangkutan:



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas

Kring Pajak Telepon: 1500200 / Ponsel: (021) 5251245Fax: (021) 5251245E-mail: pengaduan@pajak.go.idSitus Pajak: pengaduan.pajak.go.idTwitter: @kring_pajakChat Pajak pada laman pajak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SURAT KETERANGAN BEBAS PPh ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN"