Layanan Penetapan Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok bagi Pemerintah Daerah

No. SK: NOMOR KEP-16/PK/2024

  1. Data jumlah penduduk yang digunakan dalam penghitungan Dana Alokasi Umum tahun berkenaan
  2. Data target penerimaan Cukai Hasil Tembakau pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berkenaan dari Direktorat Jenderal Anggaran

20 (dua puluh) hari kerja setelah data diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Penetapan Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok bagi Pemerintah Daerah

Pengaduan, saran dan masukan 9. Twitter: @DitjenPK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penetapan Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok bagi Pemerintah Daerah"