Layanan Pendaftaran SIINas

No. SK: 188.4/3949/416-119/2023

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

  1. Perusahaan / Pelaku Industri melakukan registrasi di website SIINas https://siinas.kemenperin.go.id/ dengan mengklik Registrasi Akun SIINas
  2. Mengupload scan dokumen perusahaan/pelaku industri yaitu NIB, NPWP, dan IUI/IUKI
  3. Validasi dokumen dilakukan secara online oleh petugas Kementerian Perindustrian
  4. Username dan password dikirim melalui email yang tercantum di NIB

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar maka proses pendaftaran dilakukan maksimal 24 jam

Tidak dipungut biaya

Layanan pendaftaran SIINas

Kementerian Perindustrian
Kritik / Saran
(http://siinas.kemenperin.go.id/saran)
Website Kemenperin
(http://www.kemenperin.go.id/pengaduan)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto
Email : disperindagkabmjk@gmail.com
Telp : 0321- 321268
Website : https://disperindag.mojokertokab.go.id
Facebook : Info Disperindag Mojokerto
Instagram : @disperindagkab.mojokerto SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran SIINas"