No. SK: KEP-57/PB/2023
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat
permohonan beserta lampirannya diterima
secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP Tahap I, II, atau III
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Saluran Pengaduan Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau : bit.ly/linggakepri dan email : skkikepri031@gmail.com
5. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store