Pelayanan Pengajuan Perforasi Benda Berharga

No. SK: 000.8.3.2/05/427.73/2024

  1. Surat Permohonan Porforasi (SPP) rangkap 3 yang diajukan oleh BPRD atas dasar permohonan pemohon (PD pemungut pajak)

  1. Pemohon (PD) pemungut pajak daerah dan retribusi daerah mengajukan permintaan persediaan benda berharga kepada BPRD dilampiri dengan laporan saldo benda berharga dan bukti setoran pajak dan retribusi daerah
  2. Berdasarkan permintaan pemohon (PD) pemungut pajak dan retibusi daerah serta hasil pemeriksaan kesesuaian persediaan, BPRD melalui pengurus barang membuat Surat Permintaan Benda Berharga yang ditujukan kepada BPKD disertai dengan Surat Permintaan Perforasi (SPP) rangkap 3 untuk diajukan ke BPKD
  3. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut
  4. Petugas perforasi BPKD meneliti kesesuaian jumlah yang akan di perforasi dengan jumlah yang tercantum pada Surat Permintaan Perforasi (SPP).
  5. Apabila jumlah sudah sesuai maka petugas perforasi menandatangani Surat Permintaan Perforasi (SPP) yang disampaikan oleh BPRD rangkap 3 (tiga) dengan distribusi Sebagai berikut : 1. Lembar 1 (satu) untuk BPKD 2. Lembar 2 (dua) untuk BPRD 3. Lembar 3 (tiga) untuk pemohon
  6. Karcis siap di perforasi
  7. Setelah selesai karcis yang telah di perforasi di serahkan kembali ke BPRD untuk selanjutnya di distribusikan kembali ke pemohon (PD) pemungut pajak dan retibusi daerah

Waktu Pelayanan Setiap Hari Kerja

Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 

 Jum’at : 08.00 – 13.00

Tidak dipungut biaya

Terpenuhinya karcis yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran atas pungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah setiap saat atau melalui telepon/fax (0334) 881622

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Perforasi Benda Berharga"