Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

No. SK: 000.8.3.2/05/427.73/2024

  1. Pemohon (SKPD) mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar

  1. Pemohon (SKPD) mengirimkan SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) dari SKPD untuk pegawai yang pensiun/mutasi keluar
  2. Disposisi dari kepala BPKD untuk diproses lebih lanjut;
  3. Pengecekan dan Pencatatan Register SKPP ;
  4. Pemrosesan dan pencetakan SKPP oleh operator;
  5. Persetujuan Penerbitan SKPP oleh Kasubbid Perbendaharaan Pengeluaran;
  6. Penandatanganan SKPP oleh Kepala Bidang Perbendaharaan;
  7. Penyerahan SKPP kepada Pemohon / SKPD terkait.

Waktu Pelayanan Setiap hari kerja : 

Senin – Kamis Pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB 

 Jum’at : 08.00 s.d 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

Disampaikan secara langsung ke Bidang Perbendaharaan setiap saat atau melalui telepon/fax (0334) 881622

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)"