No. SK: 800/0762/PP TAHUN 2004
1 Hari
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN PENGADUAN PELANGGARAN PERDA DAN PERKADA
1. Pelapor yang datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang menemui petugas layanan pengaduan / Tata Usaha pelanggaran PERDA dan PERKADA dengan menyerahan KTP Pelapor dan bukti surat pengaduan
2. Pelapor melaporkan pengaduan pelanggaran PERDA dan PERKADA
3. Petugas mencatat identitas pelapor
4. Pelapor menguraikan pengaduan pelanggaran PERDA dan PERKADA kepada petugas SATPOL PP dan petugas mencatat uraian permasalahan yang di sampaikan serta menandatanganinya
5. Petugas meregistrasi pengaduan pada buku registrasi
6. Petugas SATPOL PP menyampaikan laporan ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dan disposisi turun ke Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah kemudian di teruskan kepada Kepala Kasi Penyelidikan dan Penyidikan / PPNS yang berwenang.
7. Formulir pengaduan tersebut di verifikasi dan di proses oleh tim Penyelesaian Pelanggaran PERDA dan PERKADA (PPNS) sesegera mungkinMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store