Klinik Spesialis Bedah

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  • Pasien Umum
    1. Membawa kartu identitas (KTP/KK)
  • Pasien BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
    1. Membawa Surat Rujukan Faskes Tingkat Pertama, Kartu BPJS, dan kartu identitas (KTP/KK)

  1. Pasien melapor ke petugas rawat jalan setelah melakukan pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh perawat/bidan
  3. Pasien di panggil oleh perawat/bidan untuk dilakukan pengkajian keperawatan
  4. Pemeriksaan oleh dokter spesialis
  5. Hasil pemeriksaan dokter : a. Pasien di beri resep dan mengambil obat selanjutnya Pulang b. Pasien Rawat jalan lanjutan diberi resep dan surat kontrol, mengambil obat selanjutnya pulang c. Pasien konsul ke bagian lain, bila ada indikasi d. Pasien Rawat Inap, diberikan surat pengantar rawat inap
  6. Untuk rawat jalan lanjutan akan diberikan surat kontrol dengan syarat: a. Pasien BPJS : Surat rujukan belum habis masa berlaku (90 hari sejak diterbitkan) b. Untuk pasien selesai Rawat Inap, diberi resume medik dari Rawat Inap pengganti surat kontrol

Sesuai dengan Standar Pelayanan Rawat Jalan

berdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

pelayanan medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Spesialis Bedah"