Pendaftaran Majelis Taklim

  1. Surat Permohonan TerdaftarMajelis Taklim dari Pengurus Majelis Taklim dan Kepala KUA Kecamatan
  2. Daftar Susunan Pengurus Majelis Taklim
  3. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Reje Kampung
  4. . Foto Copi KTP Pengurus Majelis Taklim
  5. Foto Copi KTP Minimal 15 (Lima Belas) Orang Jamaah

  1. Pemohon datang membawa Berkas persyaratan kekantorKemenag;
  2. Pemohon Menyerahkan berkaspersyaratan ke petugas PTSP;
  3. setelah berkas persyaratan diterima petugas PTSP Pemohonmenunggu proses pembuatan Surat Terdaftar Majelis Taklim dari Seksi Bimas Islam;
  4. Setelah Surat Terdaftar MajelisTaklim selesai, Pemohon Menerima Surat Terdaftar Majelis Taklim;

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Majelis Taklim

Email: kabacehtengah@kemenag.go.id

Telpon/WA/SMS melalui No. 0823 1535 8302

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Majelis Taklim"