Pelayanan Radiologi

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  1. Pemeriksaan pasien harus berdasarkan permintaan Rawat Jalan/ Rawat Inap/ IGD

  • Pelayanan Rawat Jalan
    1. Pasien bisa bersetatus Umum atau dengan Jaminan (BPJS atau asuransi lainnya)
    2. Pasien ke Radiologi menunjukan surat permintaan pemeriksaan rontgen dan surat jaminan (BPJS/ asuransi lainnya) ataupun kwitansi pembayaran lunas bayar
    3. Petugas Radiologi Memvalidasi berkas tersebut dan melaksanakan sesuai permintaan, hasil di arsipkan
    4. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil diberikan kepada dokter yang meminta
  • Pelayanan Rawat Inap dan IGD
    1. Perawat atau mewakili menyerahkan surat pengantar dari dokter ke petugas radiologi
    2. Petugas radiologi memvalidasi surat permintaan dan melakukan foto rontgen sesuai permintaan
    3. Setelah pemeriksaan dikerjakan hasil pemeriksaan di arsipkan
    4. Hasil pemeriksaan rontgen diambil oleh petugas ruangan dan menandatangani pengambilan hasil

Sesuai dengan Standar Pelayanan Radiologi

berdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

Penunjang Medis dan Non Medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"