Standart Pelayanan Fasilitasi Pemberhentian ASN (Pensiun)

No. SK: 188/463/ Kept./403.113/2024

  1. Surat pengantar usul pensiun dari instansi
  2. Surat permohonan pension dari yang bersangkutan
  3. Fotocopy Surat/Akta Nikah/Cerai ( dilegalisir )
  4. Daftar riwayat pekerjaan ( yg dimasukkan hanya kepangkatan saja mulai dari CPNS,PNS dan Pangkat )
  5. Foto copy SK CPNS / PNS ( CPNS harus ada ) dilegalisir
  6. Foto copy SK pangkat terakhir ( dilegalisir )
  7. Foto copy gaji berkala terakhir ( dilegalisir )
  8. Asli/Foto copy P2KP/DP-3 dua tahun terakhir ( dilegalisir ).
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 tahun terakhir
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  11. Fotocopy kartu keluarga ( dilegalisir )
  12. Foto copy akte kelahiran anak sesuai yang tertera dalam KK ( dilegalisir )
  13. Daftar susunan Keluarga ( Bagi anak yang belum bekerja dan menikah )
  14. Pas photo ukuran 3 x 4 cm berwarna 7 lembar
  15. Fotocopy penyesuaian masa kerja ( bila ada )
  16. Dokumen yang sudah lengkap harus discan kemudian diunggah pada aplikasi redok masing – masing dibuat dalam rangkap 2 untuk golongan IV/b keatas dan rangkap 1 untuk golongan IV/b kebawah

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian melakukan verifikasi dan evaluasi berkas
  3. Berkas naik ke Sekretaris Dinas untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi
  4. Berkas naik ke Kepala dinas untuk mendapatkan Disposisi
  5. Berkas dikirim ke BKPSDM

Jangka WaktuPenyelesaian 3,5 Bulan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

E-mail kominfo@magetan.go.id

   Wani Bares

   SP4N  Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Fasilitasi Pemberhentian ASN (Pensiun)"