Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan lahir mati dari rumah sakit/bidan;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy KTP el orang tua;
  4. Email Pelapor; dan Nomor HP Pelapor.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengantri sesuai nomor;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  3. Pemohon memverifikasi draft Surat Keterangan Lahir Mati, jika sudah benar, membubuhi tanda tangan;
  4. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan draf Surat Keterangan Lahir Mati kepada petugas pengambilan, dan menerima nomor pengambilan; dan
  5. Pemohon mengambil Surat Keterangan Lahir Mati dengan menyerahkan nomor pengambilan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada