Standart Pelayanan Pelayanan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian

No. SK: 188/463/ Kept./403.113/2024

  1. Menyiapkan petugas pengelola kepegawaian
  2. Pendidikan minimal S1 / Sarjana
  3. Syarat jabatan Eselon IV
  4. Mengerti dan memahami Peraturan Kepegawaian

  1. Menyusun perencanaan sosialisasi yaitu menetapkan jenis sosialisasi, menentukan maksud dan tujuan sosialisasi serta penyusunan program sosialisasi
  2. Memeriksa / meneliti draft perencanaan sosialisasi dan dinaikkan ke Sekretaris
  3. Memeriksa / meneliti draft perencanaan sosialisasi untuk dinaikkan ke Kepala Dinas
  4. Menindaklanjuti draft perencanaan sosialisasi dan meneruskan ke Kasubag Umum dan Kepegawaian
  5. Menyiapkan bahan untuk melaksanakan koordinasi dengan Narasumber dan mempersiapkan bahan KAK
  6. Menyusun laporan koordinasi persiapan penyelenggaraan sosialisasi

Jangka WaktuPenyelesaian 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peraturan Kepegawaian

E-mail kominfo@magetan.go.id

   Wani Bares

   SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pelayanan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian"