Pelayanan informasi data bibit, persemaian dan pendistribusian

No. SK: SK/59/DLHK-I/UAPR/2022

·       Administrasi : 10 (Sepuluh) hari kerja sejak Formulir KA dinyatakan lengkap secara administrasi

·       Konsultasi : Sesuai materi konsultasi

 


Tidak dipungut biaya

Data

a)     Pelaku Usaha Megajukan Permohonan Arahan Dokumen

b)     Menerima Arahan Dokumen oleh Petugas

c)     Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Oleh Petugas

d)     Pelaksanaan Penilaian Dokumen

e)     Persetujuan Formulir Kerangka Acuan ( Berita Acara Kesepakatan)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan informasi data bibit, persemaian dan pendistribusian"