No. SK: SK/59/DLHK-I/UAPR/2022
· Administrasi : 10 (Sepuluh) hari kerja sejak Formulir KA dinyatakan lengkap secara administrasi
· Konsultasi : Sesuai materi konsultasi
Tidak dipungut biaya
Data
a) Pelaku Usaha Megajukan Permohonan Arahan Dokumen
b) Menerima Arahan Dokumen oleh Petugas
c) Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Oleh Petugas
d) Pelaksanaan Penilaian Dokumen
e) Persetujuan Formulir Kerangka Acuan ( Berita Acara Kesepakatan)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store