Pelayanan Keluarga Berencana

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran.
  2. Setelah dipanggil, pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan menunjukkan nomor antrian dan kartu identitas.
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu depan ruang pelayanan Keluarga Berencana.
  4. Pasien dipanggil untuk menuju ke ruang pemeriksaan.
  5. Pasien diberikan konseling.
  6. Pasien diberikan tindakan kebidanan (KB) oleh petugas.
  7. Pasien mendapatkan resep obat.
  8. Pasien menuju Ruang Obat.
  9. Pasien pulang

Kurang lebih 40 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keluarga Berencana

1.  Petugas                  : Tim PenangananPengaduan
2.  Kotak Saran           : Tersedia di loket pendaftaran
3.  Customer Person  : 0823 3155 7544

4.Email  : puskesmaslabrukk.10@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana"