Pelayanan Imunisasi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Buku KIA

  1. Pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran.
  2. Setelah dipanggil, pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan menunjukkan nomor antrian dan kartu identitas.
  3. Pasien menuju dan menunggu di ruang tunggu depan ruang pelayanan imunisasi.
  4. Pasien dipanggil untuk menuju ke ruang pemeriksaan.
  5. Pasien dilakukan anamnesa oelh petugas.
  6. Pasien dialkukan pemeriksaan fisik oleh petugas.
  7. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan.
  8. Pasien diberikan penjelasan terkait diagnosa yang ditegakkan.
  9. Pasien diberikan KIE terkait tindakan imunisasi yang akan diberikan dan efek samping imunisasi
  10. Pasien dilakukan imunisasi terhadap pasien.
  11. Pasein dievaluasi/diobservasi reaksi vaksinasi 5 – 10 menit.
  12. Pasien mendapatkan resep obat.
  13. Pasien menuju Ruang Obat.
  14. Pasien pulang

Kurang lebih 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Imunisasi

1.  Petugas                  : Tim Penanganan Pengaduan
2.  Kotak Saran           : Tersedia di loket pendaftaran
3.  Customer Person  : 0823 3155 7544

4.Email  : puskesmaslabrukk.10@gmail.com




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"