Pelayanan Obat/Farmasi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas di loket penerimaan resep.
  2. Pasien menunggu panggilan dari petugas ruang obat di ruang tunggu.
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian.
  4. Pasien mendapatkan obat.
  5. Pasien diberi penjelasan penggunaan obat kepada pasien.
  6. Pasien pulang

Obat Jadi          : 10 menit
Obat Racikan             : 15 menit

Pasien Umum:
Sudah termasuk dengan pemeriksaan umum
Pasien JKN :

Gratis (sesuai peraturan yang berlaku)

pelayanan kefarmasian

1.  Petugas                  : Tim Penanganan Pengaduan
2.  Kotak Saran           : Tersedia di loket pendaftaran
3.  Customer Person  : 0823 3155 7544

4.Email  : puskesmaslabrukk.10@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat/Farmasi"