Pelayanan Laboratorium

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak, dan ruang pelayanan KB kepada petugas laboratorium.
  2. Pasien dipersilakan menunggu di ruang tunggu laboratorium.
  3. Pasien dipanggil sesuia nomor antrian.
  4. Pasien diidentifikasi berdasarkan nama, tanggal lahir, alamat, dan jenis pemeriksaan terhadap pasien.
  5. Pasien diberi penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil.
  6. Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis permintaan pemeriksaan laboratorium.
  7. Pasien dipersilakan untuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium di ruang tunggu.
  8. Pasien mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ poli yang merujuk.

Kurang lebih 60 menit (sesuai dengan jenis pemeriksaan)

Pasien Umum:

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perihal Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

Pasien JKN :

Gratis (sesuai peraturan yang berlaku)

Pelayanan Laboratorium

Petugas                   : Tim Penanganan Pengaduan
Kotak Saran            : Tersedia di loket pendaftaran
Customer Person   : 0823 3155 7544

Email  : puskesmaslabrukk.10@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"