Pelayanan Kesehatan Anak

  1. Kartu Identias Anak / Kartu Keluarga
  2. Buku KIA

  1. Pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran.
  2. Setelah dipanggil, pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan menunjukkan nomor antrian dan kartu identitas.
  3. Pasien menuju dan menunggu di ruang tunggu depan ruang pelayanan kesehatan anak.
  4. Pasien dipanggil dan menuju ruang pemeriksaan.
  5. Pasien dilakukan anamnesa oleh petugas.
  6. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik sesuai form MTBS.
  7. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan.
  8. Pasien diberi penjelasan diagnosa sesuai klasifikasi MTBS/M.
  9. Pasien diberi resep obat dan direncanakan tindak lanjut.
  10. Pasien diberi KIE dan evaluasi.
  11. Pasien dilakukan rujukan internal bila diperlukan.
  12. Pasien menuju ruang obat.
  13. Pasien pulang.

Kurang lebih 30 menit

Pasien Umum:
Pemeriksaan Kesehatan Umum           :     Rp.          25.000
Pemeriksaan Bayi                                   :    Rp.          2 0.000
Pasien JKN :

Gratis (sesuai peraturan yang berlaku)

Pelayanan kesehatan anak

1.  Petugas                  : Tim Penanganan Pengaduan
2.  Kotak Saran           : Tersedia di loket pendaftaran
3.  Customer Person  : 0823 3155 7544

4.  Email  : puskesmaslabrukk.10@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak"