Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pasien datang untuk rawat inap berdasarkan rujukan dari UGD, Ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum, Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Ruang Pelayanan Kesehatan Anak, Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Polindes/Pustu atau datang atas permintaan sendiri.
  2. Pasien dilakukan perawatan dan pengobatan sesuai advis dokter.
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium jika diperlukan.
  4. Pasien diobservasi secara berkala..
  5. Pasien pulang jika dinyatakan sembuh.
  6. Pasien mendapatkan obat.
  7. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi kepulangan pasien.
  8. Pasien pulang.
  9. Pasien dirujuk jika memerlukan pengobatan dan perawatan lebih lanjut.

6 Hari (sesuai kondisi Pasien)

Pasien Umum:
-      Rawat Inap Puskesmas/ hari          :    Rp.        300 .000
-      Injeksi/ pertindakan                           :    Rp.          10 .000
-      Pasang Infus                                     :    Rp.          3 0.000
Pasien JKN :

Gratis (sesuai peraturan yang berlaku)

Perawatan Rawat Inap

1.  Petugas                  : Tim Penanganan Pengaduan
2.  Kotak Saran           : Tersedia di loket pendaftaran
3.  Customer Person  : 0823 3155 7544

4.  Email  : puskesmaslabrukk.10@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"