Penerbitan SKPD Reklame

  • Persyaratan Penerbitan SKPD Reklame
    1. Pengisian Form Surat Pernyataan Pendaftaran Wajib Pajak
    2. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
    3. Melampirkan Foto Reklame
    4. Melampirkan NIB ? NPWPD Perusahaan
    5. Surat Kuasa Pengurusan bermaterai 10.000

  • Prosedur Penerbitan SKPD Reklame
    1. Petugas Pelayanan
    2. Memberikan Dokumen sudah divalidasi dan nota hitung
    3. Pranata Komputer
    4. Pengecekan nota hitung
    5. analis
    6. Kasubbid PDL II
    7. Kabid PDL
    8. SKPD yang telah di tandatangani
    9. Analis
    10. Wajib Pajak

Proses pelayanan selama 2 (Dua) hari kerja 

Wajib Pajak membawa dokumen Fotocopy Pembayaran Pajak untuk mengambil SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah )

Nomor Wajib Pajak Daerah ( NPWPD ) telah terintegrasi ke Dinas Penanaman Modal Satu Pintu

Telepon       :   0711 - 352282

Laman         :   www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPD Reklame "