Pembayaran Pajak melalui Official Assesment ( Reklame )

  • Persyaratan Pembayaran Pajak melalui Official Assesment ( Reklame )
    1. Pengisian Form Surat Pernyataan Pendaftaran Wajib Pajak
    2. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
    3. Melampirkan Foto Reklame
    4. Melampirkan NIB / NPWP Perusahaan
    5. Surat Kuasa Pengurusan bermaterai 10.000

  • Prosedur Pembayaran Pajak melalui Official Assesment ( Reklame )
    1. Wajib Pajak
    2. Membawa dokumen kelengkapan
    3. Petugas Verifikasi
    4. Pengecekan Berkas
    5. Analis
    6. Pejabat Fungsional
    7. Kasubbid PDL II
    8. Wajib Pajak
    9. Melakukan Penginputan Pajak
    10. Petugas pelayanan
    11. Mencetak SSPD ( Surat Setoran Pajak Daerah )

Proses Pelayanan selama 15 menit

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) disetorkan pada Kas Daerah Kota Palembang melalui Bank Sumsel Babel

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) telah terintegrasi ke Dinas Penanaman Modal Satu Pintu

Telepon        :    0711 - 352282

Laman          :    www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak melalui Official Assesment ( Reklame )"