Pendaftaran NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah )

  • Persyaratan Pendaftaran NPWPD ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
    1. Formulis Pendaftaran
    2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
    3. Fotocopy NIB ( Nomor Induk Berusaha )
    4. Fotocopy Perizinan Lainnya ( SITU, SIUP, TDUP )
    5. Foto Objek Pajak

  • Pendaftaran NPWPD ( Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah )
    1. Pendaftaran Objek Pajak Baru di Petugas di UPT ke Petugas PDL
    2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas OP Baru di Petugas di Bidang PDL
    3. Entry Data dan Cetak NPWPD oleh pranata komputer
    4. Pemeriksaan Ulang oleh Analis Pajak Daerah
    5. Persetujuan Penerbitan OP baru ( paraf pejabat berwenang ) dari Kasubbit ke kabid ke Sekban
    6. Penandatanganan Kartu NPWPD oleh Pak Kaban
    7. Penyampaian Kartu NPWPD baru dari Petugas Bidang PDL ke Petugas UPT ke Wajib Pajak

Untuk permohonan NPWPD waktu yang diperlukan 1 - 3 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWPD ( Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah )

Telepon        :   0711 -352282

IG                  :  bapendakotapalembang

Pos - El          :  bapendapalembang@gmail.com

Laman            : www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah )"