Umum

No. SK: 445/030/SK/PKM-BB/I/2024

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh diwakilkan
  2. Pasien Program Rujuk Balik harus membawa Buku PRB atau surat rujuk balik dari RS
  3. Pasien yang Ingin mendapatkan rujukan baru harus berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari fasyankes lainya
  4. Pasien yang memperpanjang rujukan harus membawa bukti surat kontrol dari Rumah Sakit rujukan
  5. Pasien pengobatan rutin pindahan dari fasilitas kesehatan lain harus membawa surat pengantar rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebelumnya
  6. Pasien harus melakukan proses pendaftaran diloket pendaftaran

  • Standar Pelayanan Ruang Pelayanan UMUM
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pasien dari pendaftaran
    2. Petugas mencocokan identitas pasien
    3. Petugas melakukan pengukuran BB, TB, Pemeriksaan tanda vital, identifikasi/ kajian awal dan anamnesa
    4. Petugas menyerahkan RM dan mengkonsulkan pasien kepada dokter
    5. Dokter menganamnesa ulang dan melakukan pemeriksaan fisik
    6. Pemeriksaan Laboratorium (Jika diperlukan)
    7. Dokter menegakkan diagnosa
    8. Tindakan Medis: Petugas memberikan informed consent
    9. Dokter memberikan KIE sehubungan dengan penyakit
    10. Dokter memberikan resep atau Dokter memberikan rujukan

5 – 30 menit (sesuai dengan jenis pelayanan)

1. JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.     Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

-   Pemeriksaan kesehatan umum untuk pasien Rp 10.000,-

-   Pemeriksaan kesehatan untuk pendidikan (fisik dan buta warna) untuk penerbitan surat keterangan sehat (tidak termasuk pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan kesehatan jiwa) Rp 25.000,-


1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan kesehatan 3. Surat rujukan dan rujuk balik 4. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna 5. Surat Keterangan Sakit


Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu:

Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu  : 07.30 – 13.30 WIB

 

Sarana pengaduan yang disediakan:

1.     Keluhan disampaikan langsung pada petugas

2.     Kotak saran

3.     Barcode kepuasan

4.     Email : pkmboombaru@gmail.com

5.     Whatsapp : 082280309985

Call Center : (0711) 5572646
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Umum"