Pelayanan Penjualan Produk Statistik

No. SK: 006.01 TAHUN 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas
    6. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)
    7. Pengguna layanan menyetujui tentang tarif yang dikenakan sesuai PP No.7 Tahun 2015
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
    3. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) melalui aplikasi pelayanan
    5. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)
    6. Pengguna layanan menyetujui tentang tarif yang dikenakan sesuai PP No.7 Tahun 2015

  1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten
  2. Pengguna layanan disambut petugas PST dan dibantu untuk maksud dan tujuannya berkunjung ke PST BPS Kabupaten Belitung Timur
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu (aplikasi PST/buku tamu manual)
  4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas
  5. Petugas memeriksa dan menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan
  6. Petugas menyampaikan ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus
  7. Pengguna layanan menyetujui ketentuan PNBP dan/atau memberikan dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya
  8. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan
  9. Petugas membuat invoice dan/atau contoh data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada pengguna layanan
  10. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan
  11. Pengguna layanan melakukan pembayaran melalui: - Pembayaran secara tunai - Pembayaran via bank menggunakan kode billing
  12. Pengguna layanan menandatangani kemudian memberikan dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada petugas
  13. Pengguna layanan mengambil produk statistik kepada petugas
  14. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas
  15. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik
  16. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik
  17. Selanjutnya uang pembayaran yang dibayarkan secara tunai disetorkan ke bendahara untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

a) Publikasi dalam format hardcopy dan/atau softcopy; b) Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih; c) Peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Belitung Timur

 Website : https://lapor.go.id 

 E-mail : bps1906@bps.go.id 

 SMS/whatsapp : 081278563877 (Syahroni, Kasubbag umum BPS Kabupaten Belitung Timur)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Produk Statistik"