Ambulance Jenazah Gratis

  1. KTP/KK Warga Kota Probolinggo
  2. Lapor Layanan Pengaduan 112

  1. Menerima Pengaduan Layanan Ambulance Jenazah Gratis melalui layanan pengaduan 112
  2. Pemohon melampirkan KK/KTP
  3. Verifikasi data pemohon layanan ambulance jenazah
  4. Melakukan pencatatan pada buku register
  5. Laporan hasil verifikasi
  6. Mendisposisi tindak lanjut layanan (ya/tidak)
  7. Penggunaan Layanan Ambulance Jenazah Gratis
  8. Laporan hasil pelaksanaan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ambulance Jenazah Gratis

Pengaduan,saran dan masukan secara langsung via:

-  Kotak Saran;

-  Telepon (0335)421431;

-  Fax(0335)421431;

-  Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com

-  Aplikasi LAPOR-SP4N;

Telepon  ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772 atau SMS ke Nomor 081336460000.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance Jenazah Gratis"

Pelaksana

Supatmi

Staf