SK Pemberiah Hak Milik Perorangan

No. SK: 27/SK-17.18/I/2024

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 10.000 (formulir bisa diminta diloket atau bisa di download pada aplikasi whatsApp 0822-6061-6463);
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan (formulir bisa diminta di loket);
  3. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon diatas materai 10.000 (formulir bisa diminta di loket);
  4. Surat pernyataan riwayat perolehan tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon diatas materai 10.000 (formulir bisa diminta di loket);
  5. Peta bidang tanah hasil permohonan pengukuran yang telah diajukan pemohon sebelumnya;
  6. Bukti pemilikan tanah/atas Hak Guna Bangunan adat; Fotokopi tanda daftar perusahaan, akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  7. Izin lokasi atau surat izin penunjukkan penggunaan tanah; Proposal atau rencana penguasaan tanah;
  8. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  9. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB).

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang untuk mengajukan SK permohonan Hak Guna Bangunan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang (formulir bisa diminta diloket atau bisa di download pada aplikasi whatsApp 0822-6061-6463)dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  2. Pemohon mengambil Nomor antrian untuk menuju ke loket;
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menunggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, loket melakukan entry data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor) makan pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/mesin EDC/kantor pos (maksimal 2 hari), jika lewat 2 hari SPS akan kadaluarsa dari pemohon harus mendaftar kembali;
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket;
  8. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
  9. Pemohon dapat pulang dan akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan;
  10. Pemohon menunggu proses pemeriksaan dan penelitian lapangan dan akan dihubungi oleh petugas jika berkas sudah selesai (estimasi 38 hari atau 57 hari): a) 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2; b) 57 hari untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2.
  11. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 38 hari atau 57 hari atau pemohon bisa mengecek berkas di aplikasi Sentuh Tanahku;
  12. Pemohon membawa surat tanda terima dokumen (STTD) dan petugas loket memberi surat keputusan pemberian Hak Guna Bangunan.

Apabila semua berkas lengkap akan selesai estimasi 38 atau 57 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan.

Sesuai ketentuan PP 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Tarif pelayanan pemeriksaan lapangan: L/500 x HSBKPa + Rp. 350.000,-

 Simulasi biaya dapat dicek melalui pada aplikasi whatsApp 0822-6061-6463 atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Surat Keputusan Pemberian Hak Milik

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung;

2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang;

3. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung via :      1) Pengaduan online

        a) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

       b) Medsos: - Instagram : @kantahkabkepahiang @kantahkabkepahiang - FB : Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang - Twitter: @KantahKepahiang c) SMS melalui Nomor 0822-6061-6463 d) WhatsApp melalui Nomor 0822-6061-6463 e) Email melalui: kantahkepahiang@gmail.com 2) Pengaduan langsung a) Kotak pengaduan; b) Loket pengaduan.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Pemberiah Hak Milik Perorangan"