Standart Pelayanan Penerbitan Izin Belajar

No. SK: 188/463/ Kept./403.113/2024

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Rekomendasi dari kepala satuan kerja
  3. Foto copy SK pangkat terakhir
  4. Foto copy Ijazah terakhir
  5. Foto copy SK jabatan (kalau ada)
  6. Foto copy DP3 terakhir
  7. Daftar riwayat hidup
  8. Masa kerja PNS minimal 1 tahun
  9. Relevan dengan tupoksi
  10. Surat pernyataan yang bersangkutan tidak menuntut Penyesuaian Ijasah (blanko di BKPSDM)
  11. Surat pernyataan daripimpinan unit bahwa yang bersangkutan memiliki kondite baik dan tidak pernah di jatuhi sanksi indisipliner ( blanko di BKPSDM )

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian melakukan verifikasi dan evaluasi berkas
  3. Berkas naik ke Sekretaris Dinas untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi
  4. Berkas naik ke Kepala dinas untuk mendapatkan Disposisi
  5. 5. Berkas dikirim ke BKPSDM

6 (enam) hari kerja sejak berkas lengkap dan benar diterima


Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan Jl. Kartini No. 2  Kab. Magetan

E-mail kominfo@magetan.go.id

Wani Bares
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Penerbitan Izin Belajar"