Konsultasi Statistik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST)

No. SK: 006.01 TAHUN 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
    6. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    7. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    8. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    9. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    10. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan
    4. Pengguna layanan mengirimkan permintaan layanan ke email BPS Kabupaten Belitung Timur jika menggunakan konsultasi secara online melalui email
    5. Pengguna layanan menghubungi telepon petugas PST BPS Kabupaten Belitung Timur jika menggunakan konsultasi secara online melalui telepon
    6. engguna layanan mengirimkan permintaan layanan ke whatsapp petugas PST BPS Kabupaten Belitung Timur jika menggunakan konsultasi secara online melalui whatsapp
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan
    4. Pengguna layanan mengirimkan permintaan layanan ke email BPS Kabupaten Belitung Timur jika menggunakan konsultasi secara online melalui email
    5. Pengguna layanan menghubungi telepon petugas PST BPS Kabupaten Belitung Timur jika menggunakan konsultasi secara online melalui telepon
    6. engguna layanan mengirimkan permintaan layanan ke whatsapp petugas PST BPS Kabupaten Belitung Timur jika menggunakan konsultasi secara online melalui whatsapp

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten
    2. Pengguna layanan disambuat petugas PST dan dibantu untuk maksud dan tujuannya berkunjung ke PST BPS Kabupaten Belitung Timur
    3. Pengguna layanan dipersilakan mengisi buku tamu (aplikasi PST/buku tamu manual)
    4. Pengguna layanan berkonsultasi tentang data statistik. Pengguna layanan bersama petugas PST mengidentifikasi kebutuhan data
    5. Petugas PST mengecek ketersediaan data. Apabila data tersedia, petugas PST memberikan akses kepada pengguna layanan terhadap data yang diperlukan, baik buku/publikasi tercetak ataupun softcopy publikasi
    6. Apabila data tidak tersedia, petugas PST mengkonfirmasi ketersediaan data kepada subject matter
    7. Apabila data tidak tersedia, petugas PST merujuk pengguna layanan mendapatkan data ke sumber data lain (dinas/instansi)
    8. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten
    9. Pengguna layanan disambuat petugas PST dan dibantu untuk maksud dan tujuannya berkunjung ke PST BPS Kabupaten Belitung Timur
    10. Pengguna layanan dipersilakan mengisi buku tamu (aplikasi PST/buku tamu manual)
    11. Pengguna layanan berkonsultasi tentang data statistik. Pengguna layanan bersama petugas PST mengidentifikasi kebutuhan data
    12. Petugas PST mengecek ketersediaan data. Apabila data tersedia, petugas PST memberikan akses kepada pengguna layanan terhadap data yang diperlukan, baik buku/publikasi tercetak ataupun softcopy publikasi
    13. Apabila data tidak tersedia, petugas PST mengkonfirmasi ketersediaan data kepada subject matter
    14. Apabila data tidak tersedia, petugas PST merujuk pengguna layanan mendapatkan data ke sumber data lain (dinas/instansi)
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan
    4. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online
    6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    7. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai atau pengguna layanan tidak merespon kembali selama 7 (tujuh) hari
    8. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
    9. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan
    4. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online
    6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    7. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai atau pengguna layanan tidak merespon kembali selama 7 (tujuh) hari
    8. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
    9. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Jaya Konsultasi dan Informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Belitung Timur

 Website : https://lapor.go.id 

 E-mail : bps1906@bps.go.id 

 SMS/whatsapp : 081278563877

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST)"