No. SK: 27/SK-17.18/I/2024
1. Apabila semua berkas lengkap dan tidak ada kendala dilapangan dan proses pemetaan, permohonan akan selesai 12 hari;
2. Pemohon mendapat kompensasi apabila permohonan tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Sesuai ketentuan PP 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNSP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Luas tanag sampai dengan 10 Hektar Luas Tu = (500 X HSBKu) + Rp. 100.000,-
Simulasi biaya dapat dicek melalui pada aplikasi WhatsApp 0822-6061-6463 atau pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Peta Bidang Tanah
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung;
2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang;
3. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung via : 1) Pengaduan online
a) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
b) Medsos:
- Instagram : @kantahkabkepahiang @kantahkabkepahiang
- FB : Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang
- Twitter: @KantahKepahiang
c) SMS melalui Nomor 0822-6061-6463
d) WhatsApp melalui Nomor 0822-6061-6463
e) Email melalui: kantahkepahiang@gmail.com
2) Pengaduan langsung
a) Kotak pengaduan;
b) Loket pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store