Pengukuran dan Pemetaan Kadastral

No. SK: 27/SK-17.18/I/2024

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 10.000 (formulir bisa diminta di loket atau bisa di download pada aplikasi WhatsApp (0822-6061-6463);
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan (formulir bisa diminta di loket);
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Melampirkan surat pernyataan tidak sengketa (formulir bisa dilihat di loket);
  5. Melampirkan surat pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik berbatasan (formulir bisa dilihat di loket);
  6. Melampirkan KTP saksi batas dan saksi tidak sengketa;
  7. Melampirkan semua fotokopi KTP dan KK ahli waris apabila waris;
  8. Melampirkan fotokopi semua surat-surat tanah;
  9. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;
  10. Foto patok Geotagging dengan menggunakan aplikasi GPS kamera atau surveycam yang di download di playstore/Appstore hasil foto patok geotagging di cetak dan di lampirkan didalam berkas permohonan.

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang untuk mengajukan permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang formulir bisa diminta diloket atau bisa di download pada aplikasi WhatsApp (0822-6061-6463) dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  2. Pemohon mengambil antrian menuju loket;
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan terhadap kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, pemohon menunggu petugas loket melakukan entry data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor);
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 2 hari) lewat 2 hari SPS kadaluarsa pemohon harus mendaftar kembali;
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket pengukuran;
  8. Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen (STTD) dari petugas loket sebagai salah satu syarat pengambilan produk, pemohon bisa mengecek berkas di aplikasi Sentuh Tanahku;
  9. Pemohon menunggu konfirmasi petugas ukur terkait jadwal pelaksanaan pengukuran (maksimal 5 hari). Setelah mendapatkan jadwal pelaksanaan pengukuran petugas akan turun kelapangan melaksanakan pengukuran berdasarkan penunjukkan batas oleh yang pemilik tanah/pemohon;
  10. Pemohon menunggu pengolahan data terkait hasil pengukuran: a) Apabila ditemukan suatu atau kendala teknis dalam proses pengolahan data pengukuran dan pemetaan akan dihubungi petugas ukur/pemetaan; b) Apabila tidak terdapat permasalahan teknis dalam pengolahan data pengukuran dan pemetaan, maka berkas akan dilanjutkan untuk diterbitkan produk permohonan.
  11. Pemohon akan dikonfirmasi oleh petugas penyerahan terkait pengambilan produk atau pemohon bisa mengecek berkas pada aplikasi Sentuh Tanahku;
  12. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa tanda terima dokumen dan petugas loket penyerahan produk akan menyerahkan prooduk permohonan berupa peta bidang tanah.

1. Apabila semua berkas lengkap dan tidak ada kendala dilapangan dan proses pemetaan, permohonan akan selesai 12 hari;

 2. Pemohon mendapat kompensasi apabila permohonan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Sesuai ketentuan PP 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNSP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Luas tanag sampai dengan 10 Hektar Luas Tu = (500 X HSBKu) + Rp. 100.000,-

 Simulasi biaya dapat dicek melalui pada aplikasi WhatsApp 0822-6061-6463 atau pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Peta Bidang Tanah

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung;

2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang;

3. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung via :      1) Pengaduan online

        a) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

       b) Medsos: - Instagram : @kantahkabkepahiang @kantahkabkepahiang - FB : Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang - Twitter: @KantahKepahiang c) SMS melalui Nomor 0822-6061-6463 d) WhatsApp melalui Nomor 0822-6061-6463 e) Email melalui: kantahkepahiang@gmail.com 2) Pengaduan langsung a) Kotak pengaduan; b) Loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran dan Pemetaan Kadastral"