Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali

  1. Membawa surat permohonan peninjauan kembali
  2. Membawa Surat Kuasa (bila ada)
  3. Membawa berkas objek sengketa

1 Hari kerja

Berkas Perkara Tingkat Peninjauan Kembali Terdaftar

1. Melalui Aplikasi SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR):

  • Website : www.lapor.go.id
  • SMS : 1708 
  • Twitter : @lapor1708
  • Aplikasi mobile (Android dan iOS).

3. Melalui Meja Pengaduan dan Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store