Layanan Permohonan Izin Penelitian/Riset/Magang

  1. Merupakan mahasiswa aktif di suatu Perguruan Tinggi
  2. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi atau Lembaga
  3. Surat Permohonan untuk melakukan Penellitian/Riset/Magang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram
  4. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa
  5. Fotokopi KTP
  6. Nomor WhatsApp
  7. Email Aktif

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan penellitian ke Meja Pelayanan PTSP atau Pemohon dapat mengunjungi layanan Tanya PTA di https://tawk.to/chat/5f601fe14704467e89eef4cb/default
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan ke Sub Bagian TURT untuk diteruskan ke Pimpinan
  4. Surat ijin magang akan diberitahukan melalui layanan resmi chat WhatsApp Pengadilan Tinggi Agama Mataram

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Ijin Magang/Penelitian

  1. Melalui Portal Pelayanan Pengaduan Terpadu (Pepadu) - https://www.pepadu.pta-mataram.go.id
  2. Melalui Aplikasi Siwas - https://www.siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :
  • Jl. Majapahit No. 58 Mataram
  • Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online