Pelayanan Penyuluhan Atas Permintaan Mitra Kerja

  1. Surat permohonan penyuluhan dari pihak pengguna jasa kepada Kepala Kantor
  2. Surat permohonan penyuluhan disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum permintaan waktu penyelenggaraan penyuluhan

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan penyuluhan kepabeanan dan cukai kepada Kepala Kantor
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima berkas dan melakukan konfirmasi kepada pemohon terkait permohonan penyuluhan: a. Dalam hal permohonan disetujui Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan Surat Persetujuan dan melaksanakan penyuluhan sesuai permohonan Pengguna Jasa. b. Dalam hal permohonan ditolak Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan Surat Penolakan
  3. Pelaksanaan penyuluhan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penolakan atau Surat Persetujuan dan Surat Undangan serta terlaksananya kegiatan penyuluhan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id; 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230; 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jember.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan Atas Permintaan Mitra Kerja"