Pelayanan Hemodialisis

No. SK: 188/34071/RSU

  • Pelayanan Hemodialisis Rawat Jalan
    1. Ada permintaan tertulis/peresepan dari DPJP ruang HD
    2. Ada persetujuan tindakan/informed consent
    3. Status hemodinamik pasien stabil
    4. Sudah dilakukan skrining/ pemeriksaan HbsAg, anti HCV dan HIV
    5. Pasien pindahan dari RS lain wajib membawa traveling dialisis
    6. Ada kartu identitas berupa KTP/KK
    7. Kartu BPJS
    8. Surat Rujukan
  • Pelayanan Hemodialisis Rawat Inap
    1. Ada permintaan tertulis/peresepan dari DPJP ruang HD
    2. Ada persetujuan tindakan/informed consent
    3. Status hemodinamik pasien stabil
    4. Sudah dilakukan skrining/ pemeriksaan HbsAg, anti HCV dan HIV
    5. Ada kartu identitas berupa KTP/KK
    6. Kartu BPJS
    7. Pasien diantar keruang HD beserta obat-obatan/darah untuk transfusi on HD
    8. Pasien dijemput oleh petugas ruangan tempat pasien dirawat
  • Pelayanan Hemodialisis Cito
    1. Prioritas pasien HD Cito ditentukan atas indikasi medis oleh DPJP HD
    2. indikasi cito bila pengobatan konservatif tidak berhasil diantaranya : - Hiperkalemia - Syndrome over load/odema paru - Asidosis metabolik - Syndrome uremik berat - Intoksikasi

  • Pasien Rawat jalan
    1. Masuk ke ruang HD dengan daftar antrean
    2. Menandatangani persetujuan tindakan HD
    3. Menimbang berat badan
    4. Memperoleh pemeriksaan dokter dan dilakukan tindakan bila ada komplikasi
    5. Mendapatkan asuhan keperawatan (pre, intra dan post HD)
    6. Program HD selesai
    7. Pulang
  • Pasien Rawat Inap/Cito
    1. Menuju ruang HD bila sudah dipanggil petugas HD diantarkan oleh perawat ruangan
    2. Pemeriksaan oleh petugas HD
    3. Menimbang berat badan
    4. Memperoleh pemeriksaan dokter dan dilakukan tindakan bila ada komplikasi
    5. Mendapatkan asuhan keperawatan (pre, intra dan post HD)
    6. Program HD selesai.
    7. Menuju ruang perawatan dijemput oleh perawat ruangan.

  1. Pasien HD reguler rawat jalan lamanya 4 - 41/2 jam
  2. Pasien HD pertama kali lamanya 2-3 jam
  3. Pasien cito lamanya sesuai dengan peresepan

  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021 
  2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan

  1. Telpon : 0361 943020 (Admission)
  2. Fax : 0361 943049
  3. Link : http;//skm.gianyarkab.go.id/instansi?kunker=2603000000
  4. Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id
  5. Kotak Pengaduan dan Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store