Pelayanan Pemesanan Pita Cukai (CK-1) yang Diajukan Dalam Bentuk Data Elektronik Secara Tunai

  1. Ketika mengajukan permohonan, Pengusaha Pabrik/Importir HT : a. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan; b. Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 masih berlaku. c. Tidak memiliki hutang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; d. Telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan; e. Tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana dibidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja dilingkungan DJBC
  2. Pengusaha pabrik hasil tembakau harus mengajukan pemesanan pita cukai secara lengkap dan benar dengan dokumen CK-1
  3. Sistem Aplikasi yang digunakan dalam pelayanan Pemesanan Pita Cukai adalah Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S)

  • Perekaman CK-1
    1. Pengusaha/Importir mengisi format CK-1 pada portal pengguna jasa dengan lengkapdan benar
    2. Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan penolakan CK-1 oleh aplikasi ExSis, menerima respon dari aplikasi ExSis berupa penolakan CK-1
    3. Dalam hal sudah dilengkapi/kembali, menyampaikan/mengirimkan kembali data CK-1
    4. Dalam hal pengusaha/importir mengajukan kompensasi, pengusaha dapat mengajukan saldo CK-2 dan/atau CK-3 untuk pengurangan pembayaran cukai dan PR-4 untuk pengurangan Pajak Rokok. Pejabat Bea dan Cukai meneliti pengajuan kompensasi sebelum dilakukan perekaman CK-1
    5. Menerima respon dari aplikasi ExSis berupa nomor dan tanggal CK-1
  • Pembayaran cukai atas CK-1
    1. Pengusaha/importir membuat kode billing atas CK-1 yang telah diajukan pada portal pengguna jasa
    2. Pejabat Bea dan Cukai dapat membuat kode billing untuk diberikan kepada pengusaha/importir dalam hal kode billing tidak dapat dibuat pada portal pengguna jasa
    3. Melakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah diterbitkan dan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
    4. Pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal CK-1 dan maksimal pukul 22.00 WIB
  • Pengambilan pita cukai
    1. Pengusaha menyampaikan CK-1 yang telah diajukan pada aplikasi ExSIS dan memperlihatkan identitas atau tanda pengenal serta menunjukkan surat kuasa apabila yang melakukan pengambilan pita cukai adalah kuasanya
    2. Pejabat Bea dan Cukai menerima CK-1 tunai dari pengusaha pabrik atau importir/kuasa yang diperoleh dari ExSIS dan memastikan bahwa ExSIS telah menerima respon berupa pelunasan CK-1 atau CK-1 telah terdapat pada task to do aplikasi ExSIS
    3. Dalam hal Aplikasi ExSIS belum menerima respon berupa pelunasan CK-1 atau CK-1 tidak terdapat pada task to do ExSIS, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan printout CK-1 kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa
    4. Dalam hal Aplikasi ExSIS telah menerima respon berupa pelunasan CK-1 atau CK-1 telah terdapat pada task to do ExSIS, pejabat Bea dan Cukai merekam pemotongan saldo pita cukai pada ExSIS
    5. Pejabat Bea dan Cukai menyiapkan pita cukai sesuai dengan yang diajukan pada CK-1
    6. Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian antara jenis dan jumlah pita cukai pada fisik pita cukai dengan yang tertera pada CK-1
    7. Pejabat Bea dan Cukai menandatangani tanda terima pita cukai kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa
    8. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan pita cukai dan tanda terima pita cukai kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa
    9. Pengusaha pabrik atau importir/kuasa menerima pita cukai dan tanda terima pita cukai dari Pejabat Bea dan Cukai dan meneliti kesesuaian antara jenis dan jumlah pita cukai pada fisik pita cukai dengan yang tertera pada CK-1 dan tanda terima pita cukai
    10. Pengusaha pabrik atau importir/kuasa menandatangani tanda terima pita cukai dan menyerahkan tanda terima lembar pertama kepada pejabat Bea dan Cukai.

Sejak pemohon datang mengambil nomor antrian layanan sampai dengan proses penyerahan pita cukai

Tidak dipungut biaya

Penyerahan Pita Cukai

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id; 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230; 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jember.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemesanan Pita Cukai (CK-1) yang Diajukan Dalam Bentuk Data Elektronik Secara Tunai"