Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Lembar Konsul rawat intensif
  2. Form kriteria masuk pasien ICU/PICU/NICU

  1. Menuju ruang perawatan intensif diantar oleh petugas
  2. Mendapat asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  3. Pindah ke ruang rawat biasa diantar petugas

  1. Waktu pelayanan pasien dirawat di ICU 1-3 hari / sesuai dengan kondisi pasien (sesuai dengan jenis kasus)
  2. Pelayanan rawat intensif buka 24 jam

  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No. 79 Tahun 2021
  2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan

  1. Telpon : 0361 943020 (Admission)
  2. Fax : 0361 943049
  3. Link : http;//skm.gianyarkab.go.id/instansi?kunker=2603000000
  4. Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id
  5. Kotak Pengaduan dan Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store