Layanan Permohonan Tugas Belajar

  1. Surat Pengantar
  2. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
  3. Fotokopi SK PNS (legalisir)
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir (legalisir)
  5. Fotokopi SK jabatan terakhir (legalisir)
  6. Surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan
  7. Surat keterangan dari kampus
  8. Jadwal kuliah
  9. Akreditasi jurusan dari BAN-PT (minimal B)
  10. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa proses belajar tidak menggangu pekerjaan kantor bertanda tangan ybs dari Ketua Pengadilan
  11. *Pendidikan S1 masing-masing 1 rangkap *Pendidikan S2 dan S3 masing-masing 2 rangkap

  • Izin Belajar S1 Tenaga Teknis dan Non Teknis
    1. Satuan kerja mengunggah persyaratan melalui Portal Layanan Digital Kepegawaian (https://www.pandai.pta-mataram.go.id)
    2. Sub Bagian Kepegawaian dan TI memeriksa berkas.
    3. Sub Bagian Kepegawaian dan TI membuat surat tugas belajar dan diajukan untuk ditanda tangani pimpinan.
    4. Sub Bagian Kepegawaian dan TI mengunggah surat tugas belajar yang sudah ditanda tangani di menu tugas belajar pada aplikasi SIKEP dan mengirimkan hardfile surat tugas belajar ke satuan kerja.
  • Izin Belajar S2 Tenaga Teknis
    1. Satuan kerja mengunggah persyaratan melalui aplikasi VISION (https://ditbinganis.badilag.net/login.php)
    2. Sub Bagian Kepegawaian dan TI memeriksa berkas.
    3. Sub Bagian Kepegawaian dan TI membuat surat terusan usul tugas belajar dan mengunggah pada aplikasi VISION.
    4. Surat Tugas Belajar diunggah di menu tugas belajar pada aplikasi SIKEP oleh pengelola kepegawaian Ditjen BADILAG.
  • Izin Belajar S2 Tenaga Non Teknis
    1. Satuan kerja mengunggah persyaratan melalui Portal Layanan Digital Kepegawaian (https://www.pandai.pta-mataram.go.id)
    2. Sub Bagian Kepegawaian dan TI memeriksa berkas.
    3. Sub Bagian Kepegawaian dan TI meneruskan permohonan tugas belajar ke Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI.
    4. Surat Tugas Belajar diunggah di menu tugas belajar pada aplikasi SIKEP oleh pengelola kepegawaian Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI.
  • Izin Belajar S3 Tenaga Teknis
    1. Satuan kerja mengunggah persyaratan melalui aplikasi VISION (https://ditbinganis.badilag.net/login.php)
    2. Sub Bagian Kepegawaian dan TI memeriksa berkas
    3. Sub Bagian Kepegawaian dan TI membuat surat terusan usul tugas belajar dan mengunggah pada aplikasi VISION.
    4. Surat Tugas Belajar diunggah di menu tugas belajar pada aplikasi SIKEP oleh pengelola kepegawaian Ditjen BADILAG
  • Izin Belajar S3 Tenaga Non Teknis
    1. Satuan kerja mengunggah persyaratan melalui Portal Layanan Digital Kepegawaian (https://www.pandai.pta-mataram.go.id)
    2. Sub Bagian Kepegawaian dan TI memeriksa berkas
    3. Sub Bagian Kepegawaian dan TI meneruskan permohonan tugas belajar ke Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI
    4. Surat Tugas Belajar diunggah di menu tugas belajar pada aplikasi SIKEP oleh pengelola kepegawaian Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI.

  • Izin Belajar S1 Tenaga Teknis dan Non Teknis

10 hari kerja

  • Izin Belajar S2 Tenaga Teknis

1 Bulan

  • Izin Belajar S2 Tenaga Non Teknis

1 Bulan

  • Izin Belajar S3 Tenaga Teknis

1 Bulan

  • Izin Belajar S3 Tenaga Non Teknis

1 Bulan


Tidak dipungut biaya

surat tugas belajar

  1. Melalui Portal Pelayanan Pengaduan Terpadu (Pepadu) - https://www.pepadu.pta-mataram.go.id
  2. Melalui Aplikasi Siwas - https://www.siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :
  • Jl. Majapahit No. 58 Mataram
  • Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online