Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru

  1. Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau diberikan dalam hal :. a. pengusaha telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan atau dicabut; b. merek hasil tembakau yang diajukan telah dilakukan pengujian terhadap kadar Tar dan Nikotin (dibuktikan dengan Laporan Hasil Uji Laboratorium yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 62/MPP/KEP/2/2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Nikotin dan Tar Rokok); c. merek hasil tembakau yang diajukan tidak memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan, atau kemiripan dengan merek/desain kemasan hasil tembakau lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik HT lainnya dan tercatat pada administrasi DJBC; dan d. merek hasil tembakau yang diajukan tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain hasil tembakau milik orang lain yang telah terlebih dahulu didaftarkan dan telah mendapat hak merek dari instansi yang berwenang.
  2. Pengajuan Permohonan Tarif Cukai Hasil Tembakau merek baru dibuat rangkap 3 (tiga), masing- masing dilampiri dengan (kecuali permohonan tarif cukai hasil tembakau untuk uji lab dan bahan baku): a. contoh Etiket dan Kemasan penjualan eceran hasil tembakau; b. daftar merek hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku; c. surat pernyataan diatas materai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau importir lainnya. d. surat pernyataan di atas materai yang cukup bahwa: 1) Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan tulisan atau pelafalan dengan merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2) Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya; dan 3) Telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangundangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan: a. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan dan meminta Pemohon untuk memperbaiki atau melengkapi berkas permohonan. b. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian dan keabsahan berkas permohonan.
  3. Pejabat Bea dan Cukai memberikan respon berupa: a. Penolakan, berupa Surat Penolakan beserta alasan penolakan; atau b. Persetujuan, berupa Keputusan Kepala Kantor tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Untuk <meta charset="utf-8" />Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk satu merek

Tidak dipungut biaya

Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id; 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230; 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jember.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru"