Layanan Cuti

  1. Surat pengantar permohonan cuti
  2. Formulir permintaan cuti

  1. Permohonan diajukan paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan cuti
  2. Satuan kerja mengajukan permohonan dan mengunggah persyaratan melalui Portal Layanan Digital Kepegawaian (https://www.pandai.pta-mataram.go.id)
  3. Sub Bagian Kepegawaian dan TI memeriksa berkas.
  4. Sub Bagian Kepegawaian dan TI meneruskan berkas yang sudah divalidasi untuk ditanda tangani pimpinan.
  5. Sub Bagian Kepegawaian dan TI mengunggah formulir pemberian cuti yang sudah ditanda tangani di menu ketidakhadiran pemohon cuti pada aplikasi SIKEP dan mengirimkan hardfile formulir pemberian cuti ke satuan kerja.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Formulir Pemberian Cuti

  1. Melalui Portal Pelayanan Pengaduan Terpadu (Pepadu) - https://www.pepadu.pta-mataram.go.id
  2. Melalui Aplikasi Siwas - https://www.siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :
  • Jl. Majapahit No. 58 Mataram
  • Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online