Pemberlakuan Kembali Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

  1. Telah dipenuhinya persyaratan pemberlakuan kembali NPPBKC

  1. Telah dipenuhinya persyaratan pemberlakuan kembali NPPBKC
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan penelitian bukti persyaratan pemberlakuan kembali NPPBKC
  3. Dalam hal sesuai, diterbitkan kembali Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pemberlakuan Kembali Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id; 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230; 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jember.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberlakuan Kembali Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) "