Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

  1. Salinan izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata
  2. Permohonan perpanjangan NPPBKC wajib diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir
  3. NPPBKC untuk Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama

  1. Pengusaha BKC menyampaikan permohonan beserta lampiran persyaratan
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan memberikan tanda terima permohonan
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan/kebenaran dokumen permohonan dan/atau melakukan pemeriksaan lokasi
  4. Dalam hal sesuai, diterbitkan Surat Keputusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atas Permohonan Perpanjangan NPPBKC

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id; 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230; 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jember.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran"