Layanan Pengurusan Kartu Istri/Kartu Suami

  1. Surat Pengantar
  2. Laporan perkawinan
  3. Fotokopi akta nikah (dilegalisir oleh di KUA asal tempat menikah)
  4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
  5. Fotokopi SK PNS (legalisir)
  6. Pas foto suami/istri ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  7. masing-masing satu rangkap *untuk laporan perkawinan yang ke-2 disertakan akta cerai/akta kematian pasangan sebelumnya

  1. Satuan kerja mengajukan permohonan dan mengunggah persyaratan melalui Portal Layanan Digital Kepegawaian (https://www.pandai.pta-mataram.go.id)
  2. Sub Bagian Kepegawaian dan TI memeriksa berkas.
  3. Sub Bagian Kepegawaian dan TI meneruskan usulan yang sudah divalidasi ke KANREG X BKN Denpasar.
  4. Sub Bagian Kepegawaian dan TI mengirimkan KARIS/KARSU yang sudah terbit ke satuan kerja.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri / Kartu Suami

  1. Melalui Portal Pelayanan Pengaduan Terpadu (Pepadu) - https://www.pepadu.pta-mataram.go.id
  2. Melalui Aplikasi Siwas - https://www.siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :
  • Jl. Majapahit No. 58 Mataram
  • Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online