Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan Perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai

  1. Permohonan Perubahan NPPBKC
  2. Dokumen terkait perubahan sesuai dengan permohonan perubahan yang telah diajukan
  3. Lokasi yang digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur atau tempat penjualan eceran masih memenuhi ketentuan

  1. Pengusaha BKC menyampaikan permohonan beserta lampiran persyaratan
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Pejabat Bea dan Cukai meneliti kelengkapan/kebenaran dokumen permohonan dan/atau melakukan pemeriksaan lokasi perusahaan BKC
  4. Dalam hal sesuai, diberikan persetujuan perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id; 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230; 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jember.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan Perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai "