Layanan Usul Pensiun

  • Usul Pensiun BUP
    1. Daftar perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
    2. SK CPNS
    3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat 1 tahun terakhir
    4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidana
    5. SK kenaikkan pangkat terakhir
    6. SK jabatan terakhir
    7. SKP 1 tahun terakhir dengan nilai minimal baik
    8. KTP-EL
    9. NPWP
    10. Buku rekening bank
    11. Pasfoto berwarna
    12. SK Peninjauan masa kerja (jika ada)
    13. SK pemberhentian sementara (jika ada)
    14. SK CLTN dan pengaktifannya (jika ada)
    15. Peremajaan Data SIASN meliputi: data pribadi - alamat terakhir, lokasi KPPN, lokasi TASPEN, lokasi kerja data pasangan data anak
  • Usul Pensiun Janda Duda / PNS Meninggal Dunia
    1. Daftar perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
    2. SK CPNS
    3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat 1 tahun terakhir
    4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidana
    5. SK kenaikkan pangkat terakhir
    6. SK jabatan terakhir
    7. SKP 1 tahun terakhir dengan nilai minimal baik
    8. Surat keterangan kematian/akta kematian
    9. Surat keterangan janda/duda
    10. Pasfoto pasangan berwarna
    11. KTP-EL pasangan/ahli waris
    12. NPWP pasangan/ahli waris
    13. Buku rekening bank pasangan/ahli waris
    14. SK Peninjauan masa kerja (jika ada)
    15. SK pemberhentian sementara (jika ada)
    16. SK CLTN dan pengaktifannya (jika ada)
    17. Peremajaan Data SIASN meliputi: data pribadi - alamat terakhir, lokasi KPPN, lokasi TASPEN, lokasi kerja data pasangan data anak
  • Usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
    1. Surat Pengantar
    2. Asli Permhonan pensiun atas permintaan sendiri disertai alasannya dan persetujuan dari pimpinan
    3. Asli DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
    4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
    5. Fotokopi SK PNS (legalisir)
    6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)
    7. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (legalisir)
    8. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) - jika ada (legalisir)
    9. Fotokopi SKP (legalisir)
    10. Asli Daftar Susunan Keluarga
    11. Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan - pilih salah satu
    12. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (yang masih dalam pengampunan)
    13. Fotokopi KTP ybs dan pasangan
    14. Fotokopi Kartu Keluarga
    15. Surat pernyataan telah mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) - jika menjadi pengguna BMN
    16. Surat pernyataan bebas hukuman disiplin
    17. Surat pernyataan tidak pernah dipidana
    18. SK CLTN - jika pernah melakukan CLTN
    19. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar - (latar belakang merah)
    20. Gol. IV/a keatas masing-masing 3 (tiga) rangkap Gol. III/d kebawah masing-masing 2 (dua) rangkap

  1. Pensiun diusulkan sekurang-kurangnya 15 bulan sebelum TMT pensiun
  2. Satuan kerja mengunggah persyaratan melaui aplikasi SIASN.
  3. Satuan kerja mengirimkan daftar nominatif usul pensiun ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
  4. Sub Bagian Kepegawaian dan TI melakukan validasi dan verifikasi data usul pensiun satuan kerja pada aplikasi SIASN
  5. Persetujuan teknis diterbitkan oleh BKN (untuk pangkat IV/b ke bawah diterbitkan oleh KANREG X BKN Denpasar dan untuk pangkat IV/c ke atas diterbitkan oleh BKN Pusat).
  6. Surat Keputusan Pensiun diterbitkan.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

  1. Melalui Portal Pelayanan Pengaduan Terpadu (Pepadu) - https://www.pepadu.pta-mataram.go.id
  2. Melalui Aplikasi Siwas - https://www.siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :
  • Jl. Majapahit No. 58 Mataram
  • Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online