Standart Pelayanan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

No. SK: 188/463/ Kept./403.113/2024

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari Inspektorat Kabupaten Magetan tentang Pelanggaran Disiplin
  2. Laporan dari masyarakat adanya tindak pidana oleh Pegawai Negeri Sipil

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian melakukan verifikasi dan evaluasi berkas
  3. Berkas naik ke Sekretaris Dinas untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi
  4. Berkas naik ke Kepala dinas untuk mendapatkan Disposisi
  5. Berkas dikirim ke BKPSDM

4 (empat) hari kerja sejak berkas lengkap dan benar diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Magetan tentang Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.

SP4N LAPOR

 E-mail kominfo@magetan.go.id

Wani Bares

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS"