Standart Pelayanan Permohonan Pelatihan Sumber Daya TIK

No. SK: 188/463/ Kept./403.113/2024

  1. Surat permohonan dari instansi/lembaga
  2. Dokumen /Proposal kegiatan yang akan dilaksanakan
  3. SK dan KTP Panitia

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Narasumber ke Kepala Dinas
  2. 2. Menunggu pemeriksaan berkas permohonan oleh Kabid
  3. 3. Jika di setujui, Kasi menyiapkan tim teknis kegiatan
  4. 4. Tim teknis menyiapkan materi, jadwal kegiatan, dan undangan koordinasi ke pemohon
  5. 5. Pelaksanaan

Jangka Waktu Penyelesaian 4 hari

Tidak dipungut biaya

Narasumber

E-mail kominfo@magetan.go.id

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Permohonan Pelatihan Sumber Daya TIK"