Layanan Kenaikan Pangkat

  1. SK kenaikkan pangkat terakhir
  2. SK Jabatan terakhir
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. SK Penetapan angka kredit (bagi kenaikkan pangkat fungsional)
  6. Surat Pernyataan Pelantikan (bagi kenaikkan pangkat struktural)
  7. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik
  8. SK Pencantuman gelar akademik (jika ada)
  9. Ijazah dan transkrip nilai terakhir (bagi kenaikkan pangkat struktural)
  10. Peremajaan data SIASN meliputi - data pribadi (alamat terakhir, lokasi KPPN, lokasi kerja) dan data jabatan

  1. Satuan kerja mengunggah persyaratan melalui Portal Layanan Digital Kepegawaian (https://www.pandai.pta-mataram.go.id)
  2. Satuan kerja mengirimkan daftar nominatif kenaikan pangkat ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram
  3. Sub Bagian Kepegawaian dan TI memeriksa berkas
  4. Sub Bagian Kepegawaian dan TI menginput usul kenaikan pangkat melalui aplikasi SIASN (https://siasn.bkn.go.id)
  5. Persetujuan teknis diterbitkan oleh BKN (untuk seluruh tenaga teknis dan khusus tenaga non teknis pangkat IV/a ke atas diproses di BKN Pusat melalui Ditjen Badilag dan untuk tenaga non teknis pangkat III/d ke bawah diproses di KANREG X BKN Denpasar)
  6. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat diterbitkan dan diunggah pada aplikasi SIKEP

45 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikkan Pangkat

  1. Melalui Portal Pelayanan Pengaduan Terpadu (Pepadu) - https://www.pepadu.pta-mataram.go.id
  2. Melalui Aplikasi Siwas - https://www.siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :
  • Jl. Majapahit No. 58 Mataram
  • Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online