Permintaan Aktivasi Akun PKP

  1. Mengisi formulir permintaan aktivasi akun PKP
  2. Membawa fotokopi KTP dan NPWP (orang pribadi)
  3. Membawa fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus (badan usaha)
  4. Membawa fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir (badan usaha)
  5. Membawa softcopy pasfoto pengurus

  1. Permohonan diajukan ke KPP terdaftar langsung oleh wajib pajak (orang pribadi) atau wakil wajib pajak (badan usaha) / diajukan melalui ekspedisi tercatat
  2. Melampirkan seluruh persyaratan
  3. Tunggu konfirmasi dari petugas untuk jadwal visit/kunjungan ke lokasi usaha

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permintaan Aktivasi Akun PKP

1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Aktivasi Akun PKP"