Permintaan Aktivasi EFIN/ Permintaan Kembali EFIN

  1. Mengisi formulir
  2. Membawa fotokopi KTP dan NPWP (orang pribadi)
  3. Membawa fotokopi akta pendirian, NPWP badan, KTP dan NPWP pengurus (badan usaha)

  1. Melampirkan seluruh persyaratan
  2. Permohonan diajukan ke KPP terdekat (orang pribadi)/ ke KPP terdaftar (badan usaha). Pengajuan EFIN orang pribadi tidak dapat diwakilkan. Pengajuan EFIN badan usaha dapat diwakilkan dengan surat penunjukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permintaan Aktivasi EFIN/ Permintaan Kembali EFIN

1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Aktivasi EFIN/ Permintaan Kembali EFIN"